Penyusunan dan penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan merupakan pemenuhan dari tanggung jawab Pemerintahan Kalurahan kepada masyarakat Kalurahan Tirtoadi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tahun 2021. Sebagaimnana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Kegiatan di bidang kewenangan kalurahan yang telah mencapai hasil optimal merupakan kerja keras semua pihak, baik pemerintah kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan seluruh masyarakat kalurahan Tirtoadi. Untuk itu Pemerintah kalurahan Tirtoadi mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungannya