Penyusunan dan penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan ini merupakan pemenuhan dari tanggung jawab kami sebagai Lurah kepada masyarakat Kalurahan Tirtoadi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tahun 2024. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan ini juga merupakan kewajiban Lurah dalam pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Desa dan Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Lurah wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kepada masyarakat kalurahan memalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dalam hal ini media cetak.
Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan secara keseluruhan sangat terkait dengan visi-misi Pemerintah Kalurahan Tirtoadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kalurahan Tirtoadi Nomor 02 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Tahun 2022 – 2027, yaitu dengan Visi : “Mewujudkan Masyarakat Kalurahan Tirtoadi yang Berasaskan Kejujuran, Keadilan, dan Gotong Royong Menuju Kehidupan Masyarakat yang Sejahtera, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia”
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, diperlukan misi yang merupakan penjabaran dari visi dan merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan visi dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan di Kalurahan, yakni :
- Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Tirtoadi yang jujur, adil, transparan, akuntable, dengan keteladanan kepemimpinan yang mengayomi semua pihak;
- Mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan yang dilandasi dengan kejujuran;
- Meningkatkan kinerja dan profesionalisme seluruh Pamong Kalurahan Tirtoadi;
- Meningkatkan dan optimalisasi sarana prasarana Kalurahan Tirtoadi yang memadai;
- Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Tirtoadi;
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan Tirtoadi yang maksimal;
- Mengembangkan kehidupan agama dan budaya masyarakat Kalurahan Tirtoadi;
- Meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan Masyarakat Tirtoadi.
Pencapaian visi dan misi tersebut secara bertahap telah tertuang dan terwadahi dalam dalam bidang belanja kewenangan kalurahan yang telah dilaksanakan pemerintah kalurahan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
Bidang penyelenggaran pemerintahan kalurahan dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Memberikan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah kalurahan dan memastikan pemerintahan kalurahan dapat berjalan dengan optimal melalui operasional perkantoran kalurahan. Lurah, Pamong Kalurahan dan staf Pamong Kalurahan diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut kemampuan keuangan kalurahan. Tanah pelungguh diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan.
b. Dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), Pemerintah Kalurahan Tirtoadi terdiri dari Lurah, Carik, Kepala Urusan Danarta, Kepala Urusan Pangripta, Kepala Urusan Tata Laksana, Jagabaya, UIu-ulu, Kamituwa, 15 Dukuh, dan 7 Staf Pamong Kalurahan.
c. Jumlah anggota Badan Permusyawaran Kalurahan (BPKal) sebanyak 9 orang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris, 2 ketua kelompok kerja dan 3 anggota. Pada tahun 2024. Tunjangan kedudukan bagi anggota BPKal diberikan setiap bulan dan tunjangan kinerja diberikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan kalurahan. Operasional BPKal diberikan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan BPKal.
d. Pengurus RT dan RW merupakan mitra dukuh dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan mitra dalam pemberdayan masyarakat di padukuhan. Pembinaan bagi pengurus RT dan RW dilaksanakan 1 tahun sekali, dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan baik dan lancar. Selain itu, pembinaan ini digunakan sebagai wahana menjalin komunikasi dan menyampaikan informasi terkait dengan pemerintah kalurahan. Insentif RT/RW diberikan 1 kali setiap tahunnya, sesuai dengan kemampuan keuangan kalurahan. Insentif ini diberikan sebagai penunjang kegiatan kelembagaan sesuai dengan tugas dan fungsi RT/RW. Kalurahan Tirtoadi mempunyai RT sebanyak 68 dan RW sebanyak 31.
e. Dalam rangka tugas pencapaian pelunasan pajak bumi dan bangunan, dilaksanakan kegiatan intensifikasi PBB, fasilitasi pekan pembayaran PBB dan update data PBB yang dilakukan di setiap padukuhan. Pada tahun 2024, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kalurahan Tirtoadi sebanyak 6.609 lembar (objek pajak), dengan jumlah Pajak Terutang senilai Rp 329.317.279,00 Sedangkan realisasi penerimaan pembayaran PBB P2 sampai akhir Tahun 2024 mencapai ± 79,18 % yaitu sebesar Rp 260.740.161,00 dari 5.178 lembar SPPT. 3 Padukuhan lunas PBB sebelum jatuh tempo pembayaran yakni Padukuhan Jembangan, Padukuhan Pundong II, dan Padukuhan Kaweden,.
f. Rapat koordinasi rutin setiap hari senin dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas pamong kalurahan. Rakor rutin mingguan digunakan juga sebagai sarana untuk penyampaian informasi penting dan koordinasi tindak lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari sekretariat maupun masing-masing pelaksana teknis.
g. Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan warga masyarakat, Pemerintah Kalurahan Tirtoadi melaksanakan program jemput bola administrasi kependudukan untuk pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Pada tahun 2024 program jemput bola adminstrasi kependudukan dilaksanakan di Padukuhan Jembangan..
h. Pelaksanaan administrasi pertanahan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kalurahan kepada warganya dalam mewujudkan adanya kepastian hukum hak milik atas tanah, baik berupa waris, jual beli maupun konversi tanah. Disamping pelaksanaan administrasi pertanahan yang ditujukan untuk warga, dalam rangka peningkatan pendapatan asli kalurahan dilaksanakaan pengelolaan aset kalurahan.
j. Pada tahun 2024 dilaksanakan pengisian jabatan Dukuh Sendari dikarenakan penjabat Dukuh Sendari Tirtoadi purnatugas jabatan pada tahun 2024.
k. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintah kalurahan yang berbasis teknologi informasi, pada Pemerintah Kalurahan Tirtoadi menggunakan aplikasi simpeldesa, dimana di dalam aplikasi terdapat 3 fitur utama, yaitu
- Smart Governance (Tata Kelola) adalah platform yang disediakan untuk menciptakan komunikasi dua arah antara Pemerintah Kalurahan dengan warga. Platform ini memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap interaksi administrasi, informasi, edukasi, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
- Smart Society (Tata Sosial) dapat berfungsi untuk memupuk kepedulian dan membangun interaksi antara Pemerintah Kalurahan dan warga maupun antar warga melalui komunikasi dua arah yang terbuka. Dengan semangat kolaborasi, warga dapat bahu-membahu dalam berbagai kondisi
- Smart Economy (Tata Niaga) merupakan platform untuk mengembangkan ekonomi kalurahan dengan memberdayakan dan meningkatkan partisipasi warga serta penguatan pada sektor BUMKal sebagai wadah pengembangan ekonomi di lingkup kalurahan.
l. Penyusunan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan kalurahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan. Pada tahun 2024 realisasi pendapatan kalurahan sebesar Rp. 4.777.639.679,00 sedangkan realisasi belanja kalurahan sebesar Rp. 4.786.915.453,00
B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan TPA dilakukan melalui pemberian insentif kepada guru TPA ada di wilayah Kalurahan Tirtoadi, guna mendukung peningkatan pendidikan agama anak-anak serta diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kalurahan Tirtoadi kepada guru TPA sejumlah 46 orang.
b. Penyelenggaraan Posyandu dilakukan guna meningkatkan gizi balita dengan pemberian makanan tambahan dan pemantauan kesehatan bagi balita dan Lansia. Untuk mengatasi balita stanting yang ada di Kalurahan Tirtoadi. dilakukan pemeriksaan rutin dan pendampingan bagi balita stanting. Pemberian intentif kader kesehatan dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kalurahan Tirtoadi dan sebagai upaya mendorong kinerja kepada 95 kader kesehatan yang terdapat di 19 Posyandu yang tersebar di 15 padukuhan.
c. Penyuluhan dan Pembinaan di bidang kesehatan dilaksanakan guna meningkatkan derajat kesehatan dan pengetahuan warga masyarakat, ada beberapa pembinaan dan penyuluhan kesehatan yang dilaksanakan pada tahun 2024 antara lain : Pembinaan Posyandu, bimtek kompetensi kader Kesehatan, imunisasi , kelas ibu hamil dan penyuluhan kesehatan lainnya.
d. Pemeliharaan embung kalurahan, dilaksanakan dalam upaya pemeliharaan kebersihan embung kalurahan, khususnya untuk menyelenggarakan even-even kalurahan yang diadakan di wilayah embung. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisata di embung.
e. Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan/pengerasan jalan lingkungan dilaksanakan guna meningkatkan sarana prasarana transportasi yang ada di wilayah Kalurahan Tirtoadi dengan program pengaspalan dan pengerasan jalan seperti :
- Rehab Jalan Aspal – Pundong III – Pundong IV
- Rehab Jalan Aspal – Janturan
- Rehab Jalan Aspal – Gumuk
- Rehab Jalan Aspal – Kaweden (Selatan Dusun)
- Rehab Jalan Aspal – Ketingan (RT 04)
- Rehab Jalan Aspal – Rajek Lor
- Jalan Paving – Rajek Wetan
- Rehab Jalan Aspal – Pundong V (Barat Dusun)
- Rehab Jalan Aspal – Pundong I (RT 03)
- Rehab Jalan Aspal – Pundong I (RT 04)
- Rehab Aspal – Rajek Wetan
- Rehab Aspal – Rajek Kidul Perbatasan RW 23 dan 31
- Rehab Aspal Pundong V-Pundong III
- Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan/ parasarana jalan dilakukan guna meningkatkan fungsi prasarana jalan seperti :
- Pemb. Drainase – Sendari (RT 04)
- Pemb. Drainase – Jetis (RT 05)
- Pemb. Drainase – Sendari (RT 03)
C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Bidang pembinaan kemasyarakatan kalruahan dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan kalurahan sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Dana operasional diberikan kepada lembaga di tingkat kalurahan yaitu LPM, Karang Taruna dan PKK. Dana operasional ini diberikan untuk menunjang kegiatan lembaga kemasyarakatan kalurahan.
b. Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kalurahan Tirtoadi terhimpun dalam suatu lembaga yang disebut Satlinmas “Tirto Mandiri”. Tupoksi utama satlinmas adalah melindungi masyarakat. Beberapa kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas Linmas dan keamanan di wilayah Kalurahan Tirtoadi antara lain : penyelenggaraan pos keamanan kalurahan, patroli wilayah, pengamanan kegiatan, pembinaan Linmas, dan fasilitasi rapat koordinasi.
c. Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan wadah penanggu;langan bencana berbasis masyarakat dalam upaya meningkatkan kesiapsagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, Fasilitasi operasional diberikan untuk menunjang kegiatan KSB Kalurahan Tirtoadi,
d. Pembinaan kegiatan keagamaan dilaknakan melalui beberapa kegiatan diantaranya safari tarawih, pembinaan rois, pembinaan takmir masjid, fasilitasi LP2A. Pemberian insentif Rois dilakukan satu kali dalam setahun, sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas jasa dan pengabdian yang dilakukan Rois dalam pembinaan keagamaan di masyarakat. Adapun jumlah Rois di Kalurahan Tirtoadi Sebanyak 21 orang.
e. Dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana tempat ibadah dilaksanakan renovasi masjid diantaranya :
- Renov. Masjid An-Nur – Ketingan
- Renov. Masjid Al Ikhlas- Pundong II
f. Pembinaan kelompok seni budaya dan pengembangan seni budaya lokal, dilaksanakan melalui kegiatan fasilitasi desa budaya, pengiriman pasukan bergodo dalam kirab budaya tingkat Kapanewon Mlati dan pelaksanaan merti dusun Pundong III. Desa Budaya merupakan lembaga pengurus seni dan budaya di Tingkat Kalurahan Tirtoadi
g. Pekan olah raga kalurahan (Porkal) dilaksankan sebagai wahana meningkatkan derajat kesehatan warga, mencari bibit-bibit atlit olah raga dari kalurahan serta sebagai ajang menjalin persahabatan antar warga melalui kompetisi yang positif. Pekan olah raga kalurahan diikuti oleh semua lapisan masyarakat dengan mempertandingkan cabang olah raga : volley dan tenis meja.
D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Sebagai upaya untuk memfasilitasi kegiatan bidang pertanian dilakukan beberapa kegiatan seperti fasilitasi P3A, fasiltasi pertemuan gapoktan, fasilitasi kelompok tani, peningkatan kapasitas Kelompok Wanita Tani (KWT). Sehingga diharapkan kegiatan tersebut meningkatkan peran serta petani dalam kegiatan pembangunan kalurahan.
b. Pembangunan saluran irigasi tersier dan Pembangunan sumur bor dilaksanakan guna meningkatkan dan menjamin ketersedian kebutuhan air pada areal pertanian. Pada tahun 2024 pembangunan saluran irigasi diantaranya :
- Pemb. Saluran Irigasi – Pundong I
- Pemb. Saluran Irigasi – Pundong V
- Pemb. Saluran Irigasi – Gombang
- Pemb. Saluran Irigasi – Rajek Ngemplak
- Rehab. Saluran Irigasi – Rajek Lor
- Pemb. Saluran Irigasi – Pundong II
c. Pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas yang ada di Kalurahaan Tirtoadi dilakukan dalam upaya meningkatakan kreatifitas dan perekonomian dilakukan melalui fasilitasi pertemuan kelompok dan pelatihan-pelatihan.
d. Fasilitasi bagi kelompok UMKM Tirtoadi dilakukan untuk memfasilitasi komunikasi dan kerjasama pelaku UMKM, pemerintah , dan pemangku kepentingan lainnya serta dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi local.
- Dalam upaya meningkatkan pengetahuan , ketrampilan dan kemandirian Masyarakat pada tahun 2024 dilaksanakan beberapa pelatihan diantaranya :
- Pelatihan Kelompok Ternak – Pundong I
- Pelatihan Kelompok UMKM – Sendari
- Pelatihan Las Besi – Pundong II
- Pelatihan Las Besi – Janturan
E. Bidang Penanggulangan Bencanan, Darurat, dan Mendesak Kalurahan
Bidang penanggulangan bencanan, darurat, dan mendesak dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa selama 12 bulan dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sejumlah 48 KPM
Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan tahun 2024 kami sampaikan kepada warga masyarakat pada umumnya, dan warga Kalurahan Tirtoadi pada khususnya, dengan harapan akan memperoleh tanggapan positif dari masyarakat terkait kinerja penyelenggaraan pemerintah kalurahan.
Kami menyadari masih terdapat kegiatan di bidang kewenangan kalurahan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, masukan yang bersifat pembangunan senantiasa kami harapkan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dalam rencana pembangunan jangka menengah kalurahan yang telah disepakati bersama.
Kegiatan di bidang kewenangan kalurahan yang telah mencapai hasil optimal merupakan kerja keras semua pihak, baik pemerintah kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan seluruh masyarakat kalurahan Tirtoadi. Untuk itu Pemerintah kalurahan Tirtoadi mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungannya.